- PERSYARATAN -

1. Pendaftaran

Pengisian data inovasi daerah disertai data dukung yang diperlukan dalam penilaian

2. Unik

Inovasi yang dikirimkan tidak boleh sama, yang akan diinput adalah peserta yang lebih dulu mengumpulkan inovasi.

3. Dilaksanakan

Inovasi yang dikirim merupakan inovasi yang telah dilaksanakan /diterapkan sudah dilaksanakan di Tahun 2021/2022

4. Bermanfaat

Memberikan dampak/manfaat bagi daerah dan masyarakat serta bersifat berkelanjutan

5. Dibuktikan

Inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah

6. Penilaian

inovasi yang diajukan tidak terbatas yang nantinya akan dinilai berdasarkan bobot setiap indikator penilaian

- MAKSUD dan TUJUAN -

01.

Memacu dan Memotivasi

Memacu dan memotivasi penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Rembang untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi sesuai dengan karakteristik masalah dan kebutuhan Perangkat Daerah

02.

Good Governance;

Mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan masyarakat yang efisien dan efektif sesuai dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Rembang untuk mewujudkan penerapan Good Governance

03.

Inventarisasi

Inventarisasi inovasi yang telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan

03.

Reward

Memberikan penghargaan kepada penyelenggara pemerintahan yang berhasil menerapkan kreativitas dan inovasi dalam memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat dan untuk menumbuhkan budaya inovasi di lingkungan Perangkat Daerah

- BENTUK INOVASI -

Inovasi Tata Kelola Pemda

Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintah Daerah yang meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, seperti: E-Planning, E-Budgeting dan lain sebagainya

Inovasi Pelayanan Publik

Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarkat seperti: inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi dalam pelayanan pendidikan dan lain sebagainya

Inovasi Daerah lainnya

Inovasi Daerah lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah adalah segala bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, seperti: inovasi dalam bidang urusan pekerjaan umum, inovasi dalam bidang urusan lingkungan hidup dan lain sebagainya

Kriteria Inovasi Daerah

Pembaharuan

Mengandung Pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi Inovasi daerah yang diusulkan harus “mengandung unsur pembaharuan seluruh atau sebagian” artinya bahwa rancang bangun dalam inovasi tersebut seluruhnya atau sebagian berbeda dengan rancang bangun yang telah ada

Bermanfaat

Inovasi daerah yang telah berhasil dilakukan diharapkan “memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat antara lain menambah Pendapatan Asli Daerah, menghemat belanja Daerah, meningkatkan capaian kinerja Pemerintah Daerah, dan menigkatkan mutu pelayanan publik dan/atau ditujukan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya

Pembebanan atau Pembatasan

Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Tidak menimbulkan pungutan dan/atau kewajiban lainnya. 2. - Tidak membatasi akses warga negara untuk mendapat pelayanan atau menggunakan hak-haknya sebagai warga negara

Kewenangan Daerah

Artinya bahwa program/kegiatan inovasi daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih dalam koridor yang “merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah” sebagaimana diatur dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Siapa yang menjadi Peserta ?

Perangkat Daerah dan BUMD Kabupaten Rembang dan Desa/Kelurahan