Pengisian data inovasi daerah disertai data dukung yang diperlukan dalam penilaian
Inovasi yang dikirimkan tidak boleh sama, yang akan diinput adalah peserta yang lebih dulu mengumpulkan inovasi.
Inovasi yang dikirim merupakan inovasi yang telah dilaksanakan /diterapkan sudah dilaksanakan di Tahun 2021/2022
Memberikan dampak/manfaat bagi daerah dan masyarakat serta bersifat berkelanjutan
Inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah
inovasi yang diajukan tidak terbatas yang nantinya akan dinilai berdasarkan bobot setiap indikator penilaian
Memacu dan memotivasi penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Rembang untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi sesuai dengan karakteristik masalah dan kebutuhan Perangkat Daerah
Mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan masyarakat yang efisien dan efektif sesuai dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Rembang untuk mewujudkan penerapan Good Governance
Inventarisasi inovasi yang telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan
Memberikan penghargaan kepada penyelenggara pemerintahan yang berhasil menerapkan kreativitas dan inovasi dalam memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat dan untuk menumbuhkan budaya inovasi di lingkungan Perangkat Daerah
Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintah Daerah yang meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, seperti: E-Planning, E-Budgeting dan lain sebagainya
Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarkat seperti: inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi dalam pelayanan pendidikan dan lain sebagainya
Inovasi Daerah lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah adalah segala bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, seperti: inovasi dalam bidang urusan pekerjaan umum, inovasi dalam bidang urusan lingkungan hidup dan lain sebagainya
Mengandung Pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi Inovasi daerah yang diusulkan harus “mengandung unsur pembaharuan seluruh atau sebagian” artinya bahwa rancang bangun dalam inovasi tersebut seluruhnya atau sebagian berbeda dengan rancang bangun yang telah ada
Inovasi daerah yang telah berhasil dilakukan diharapkan “memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat antara lain menambah Pendapatan Asli Daerah, menghemat belanja Daerah, meningkatkan capaian kinerja Pemerintah Daerah, dan menigkatkan mutu pelayanan publik dan/atau ditujukan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya
Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Tidak menimbulkan pungutan dan/atau kewajiban lainnya. 2. - Tidak membatasi akses warga negara untuk mendapat pelayanan atau menggunakan hak-haknya sebagai warga negara
Artinya bahwa program/kegiatan inovasi daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih dalam koridor yang “merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah” sebagaimana diatur dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah